Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – P3DN Sektor Konstruksi Kegiatan ini difasilitasi secara tatap muka online/ daring bagi Perangkat Daerah selain stakeholders DPUPR Kab. Kutai Barat (dapat diikuti umum) melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan dilaksanakan pada : Rabu-Kamis, 17-18 April 2024 ...
SelengkapnyaChristian
Karakteristik Kontrak tidak dapat dipaksakan
Jangan tergoda dengan uraian bahwa Jenis Kontrak Lumsum itu seluruh risiko di tanggung oleh penyedia. Karena apa? pada dasarnya pelaku usaha itu bertindak berdasarkan untung-rugi, semakin tinggi risiko nya maka gain nya harus tinggi. penerapan kontrak lumsum dengan demikian sudah harus bisa menceritakan melalui dokumen spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja secara ...
SelengkapnyaPengantar Penjelasan Aksi Pembelajaran Komunitas Pembelajaran Teknis Konstruksi (KOMPETEN)
HPS pada Pengadaan Langsung
HPS ketentuannya jelas dikecualikan hanya untuk PBJP di bawah 10 juta rupiah, e-purchasing, atau pekerjaan terintegrasi. Selain itu wajib di susun HPS untuk menjadi alat penilaian kewajaran harga. Karena digunakan untuk memperhitungkan kewajaran harga maka nilai total HPS itu perlu diketahui, yang diumumkan adalah nilai HPS keseluruhan, sedangkan rinciannya bersifat ...
SelengkapnyaKomoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?
Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan e-marketplace pada PBJPemerintah. Jadi walau ada pengaturan PBJP dikecualikan dimana pelaku usaha nya memiliki mekanisme tersendiri namun mau masuk dan mengikuti ekosistem PBJP ya tidak dilarang.
SelengkapnyaKontrak pada Pengadaan Langsung yang menggunakan Metode Pembelian Langsung
Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021, bentuk kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi: Bukti pembelian/pembayaran: Digunakan untuk pengadaan dengan nilai hingga Rp10.000.000,00. Kuitansi: Untuk transaksi hingga Rp50.000.000,00. Surat Perintah Kerja (SPK): Digunakan untuk jasa konsultansi hingga Rp100.000.000,00 dan pengadaan lainnya hingga Rp200.000.000,00. Surat Perjanjian: Untuk pengadaan di atas Rp200.000.000,00 ...
SelengkapnyaApakah Pembelian BBM memerlukan Kontrak Payung?
Kontrak Payung pada prinsipnya adalah untuk mengikat harga satuan pada periode tertentu untuk kuantitas dan waktu barang/jasa yang belum diketahui. sedangkan BBM itu harganya sudah ditetapkan dengan jelas oleh Pemerintah dan dipublikasikan meluas, oleh karena itu BBM tidak perlu di kontrak payungkan, dan oleh karena itu secara regulasi BBM adalah ...
SelengkapnyaPengadaan Pemerintah secara Ringkas
Definisi secara gamblang: Pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang atau jasa, yang diikat dalam kontrak antara pihak Pengguna dan Penyedia. Proses Pengadaan: Proses ini meliputi perencanaan kebutuhan, pemilihan metode dan proses pengadaan, hingga mencapai kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu, ...
SelengkapnyaPenganggaran Kegiatan Swakelola, apakah semua harus di rinci?
Pertama-tana kita harus sepakati dahulu bahwa sebagai salah satu cara Pengadaan, Pengadaan melalui Swakelola itu sejajar dengan Pengadaan melalui cara Penyedia. Pada PBJP melalui Penyedia, ada yang bisa di rinci dengan detil, dan ada yang tidak. Dengan demikian perlakuannya harus berlaku demikian juga di Swakelola. yang perlu menjadi ...
Selengkapnya