pengadaan dikecualikan
pengadaan dikecualikan

Asuransi dan Pengadaan dikecualikan

Untuk Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah yang penggunaannya intens, memiliki potensi dicuri, dan/atau ada potensi kerusakan karena kecelakaan maka sebaiknya diasuransikan. Kendaraan Dinas contohnya, karena dibeli langsung lunaa, tidak dengan cicilan, jika terjadi kecelakaan dan rusak maka kerusakannya menjadi beban biaya perawatan.

memang yang terjadi adalah tidak terbiasanya aparatur untuk melakukan manajemen risiko, dan adanya potensi belanja asuransi dianggap pemborosan, perlu dilakukan pergeseran paradigma bahwa membelanjakan anggaran untuk asuransi bukan berharap terjadi hal buruk namun upaya untuk pengendalian berupa pengalihan risiko.

identifikasi terlebih dahulu kebutuhan tersebut dengan memperfimbangkan manfaat. Terutama untuk unit kendaraan yang digunakan dengan jalanan berisiko. Kemudian lakukan analisa produk asuransi yang memang cocok dengan kebutuhan yang sudah diidentifikasi. Karena yang mengeluarkan asuransi ini adalah pelaku usaha yang dapat dikategorikan masuk dalam vendor jasa yang memiliki keunikan dari masing-masing produk, dimana bagi sektor ini kalau ada satu produk yang dapat mengeluarkan atau mengcover kebutuhan yang teridentifikasi tersebut, maka yang terjadi bisa saja penjual jasa mengalami permintaan berlebih atau dikenal excess demand.

dengan demikian sektor asuransi dapat dilaksanakan dengan pengadaan dikecualikan yang langsung belanjanya dilakukan sesuai mekanisme dari penyedia jasa. tidak menggunakan metode seperti tender atau pengadaan langsung atau penunjukan langsung.

kategori aset lainnya bisa juga gedung, dari bahaya kebakaran, bencana alam, dan lain-lain. Kemudian produk asuransi lainnya juga dapat menjadi belanja jasa pemerintah, selama memang identifikasi kebutuhannya memang menampilkan urgensi atas kebutuhan, sudah saatnya aspek pengendalian risiko menjadi hal yang perlu diperhatikan.

demikian

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Desain Medium Bis Pemkab Kutai Barat
Selanjutnya Nota Kesepahaman / Memoranding of Understanding pada era Perpres 12/2021

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: