Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apakah Surat Pesanan termasuk Rancangan Kontrak yang perlu ditetapkan?

Pengantar

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c disebutkan salah satu tugas PPK adalah “Menetapkan Rancangan Kontrak”, pasal 28 menyebutkan bahwa Bentuk Kontrak terdiri atas :

Sebagaimana judul artikel, Apakah Surat Pesanan termasuk Rancangan Kontrak yang perlu ditetapkan? maka kita akan membahas khusus mengenai penetapan Rancangan Kontrak Surat Pesanan.

Surat Pesanan

merupakan salah satu dokumen “Bentuk Kontrak” yang pada Pasal 28 ayat (6) disebutkan untuk dilakukan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing atau Pembelian melalui Toko Daring, sebagai salah satu bentuk Kontrak, maka Surat Pesanan rancangan kontraknya dapat ditetapkan oleh pihak yang bertugas, yaitu PPK.

Lho? E-Purchasing kan simpel, Surat Pesanan kan tinggal isi?

Bila belanjanya kecil-kecilan saya sepakat, namun untuk Surat Pesanan barang dengan nilai relatif besar, menurut saya perlu dilakukan Penetapan Rancangan Kontrak yang komplit untuk memitigasi risiko, walaupun Katalog itu isinya Penyedia yang sudah di tender/negosiasi oleh Kelompok Kerja Pemilihan Katalog, namun tetap saja Penyedia ya Penyedia, sebagus apapun bila Dokumen Kontraknya bermasalah maka risiko dan potensi sengketa/perselisihan dapat terjadi.

Aspek Kritis yang perlu ditelaah

Walaupun bentuk Surat Pesanan sudah ada baku nya dari aplikasi Katalog Elektronik, menurut saya masih perlu ditambahkan beberapa ketentuan, saya pribadi mencoba menjelaskan dari beberapa aspek yang saya susun dengan rancangan kontrak Surat Pesanan untuk pengadaan Kendaraan Dinas yang terdapat dalam Katalog, yaitu :

Kesimpulan

dalam finalisasi dokumen “rancangan kontrak” untuk jenis Surat Pesanan, proses perancangan kontrak ini untuk memastikan ketentuan kritis yang ada dalam rancangan kontrak memang sudah sesuai dengan risiko yang akan dimitigasi berkaitan dengan pekerjaan. Pada Prinsipnya kehati-hatian dari PPK dalam proses Perancangan Kontrak akan memperkecil dan mempermudah PPK untuk menghindari selisih paham dengan Penyedia pada saat pelaksanaan kontrak.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

 

 

Artikel terkait Kontrak :

Exit mobile version