Amanat yang dilaksanakan dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa Peraturan Presiden dibentuk atas Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan Pembentukannya.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam hal pelaksanaan perbendaharaan negara maka APBN/APBD yang dilaksanakan dengan Perpres 16/2018, berikut ini adalah Undang-Undang yang amanatnya disinkronisasikan dan dilaksanakan dengan Perpres 16/2018 :

  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara

Pelaksanaan UU diatas kemudian diamanatkan di Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang dirubah di Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019

Keberadaan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam kaitannya pada UU dan PP diatas adalah karena Pengadaan barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara / public expenditure management sehingga ruang lingkup Perpres 16/2018 adalah mengatur tata cara belanja Barang/Jasa dalam APBN dan APBD.

Kesimpulan

Pengadaan Barang/Jasa dalam Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah merupakan proses administrasi dalam pengelolaan keuangan negara yang perlu dilaksanakan dengan kepastian hukum atas Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen adalah “Line Manager”
Selanjutnya Badan Layanan Umum dan Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: