Bulan

Membahas Bela Pengadaan (Mudjisantosa Training & Consulting)

Membahas Bela Pengadaan

Khusus Kelas Khusus, belum bergabung? Daftar Kelas Khusus Mudjisantosa Traning & Consulting di : bit.ly/kelas-khusus Deskripsi Walau tidak seluruh Indonesia sudah dapat terjaring dengan cakupan jangkauan Pelayanan dari PPMSE yang terdaftar di Bela Pengadaan, namun keberadaan Bela Pengadaan perlu di sebarluaskan untuk dapat menjadi perhatian dan membentuk ekosistem perluasan jangkauan ...

Selengkapnya

Belanja Langsung (Bela) Pengadaan (Part 2)

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan itu apa? Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-Marketplace. Aplikasi ini digunakan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah untuk Pengadaan Langsung Barang / Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Kecil dengan nilai paling banyak lima puluh ...

Selengkapnya

Keluaran Kontrak Dirancang Seperti Apa?

Ef65b3ab E067 4c01 8dcc 0c6933f821b3

Pengantar Pengadaan adalah pekerjaan yang dilakoni profesional dari berbagai bidang keilmuwan, walaupun di Pengadaan Publik ada pengaturan dalam bentuk Peraturan Perundangan, namun pelaksanaan pekerjaan sebuah barang/jasa bisa diukur dengan cara berbeda untuk diperhitungkan di kontrak. Contoh Jasa kebersihan dalam kontrak dapat diperjanjikan jasa dalam bentuk : personil dan management fee ...

Selengkapnya

Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Pertanyaan Saya akan melakukan konsolidasi pengadaan dengan menggunakan skema konsolidasi berupa tender kontrak payung. Nanti saat kontrak tersebut ditandatangani, maka Jaminan Pelaksanaan Pada Kontrak Payung, dikenakan pada Kontrak Payung atau Kontrak Pelaksanaannya? Jawab : Ketentuan Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut : Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Pasal 33 Perpes 16/2018 Pasal ...

Selengkapnya

Kriteria penggunaan Agen Pengadaan

Kriteria Penggunaan Agen Pengadaan

Agen Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini urgensi penggunaan Agen Pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Selengkapnya

Pengenaan Denda Keterlambatan

Persiapan Pengadaan Barang Jasa Oleh Ppk

Pengantar Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam : Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Sanksi yang dikenakan dalam hal Pelaku Usaha telah menjadi Penyedia salah satunya adalah Denda Keterlambatan Denda Keterlambatan diatur dalam Pasal 78 ayat (4) huruf e Perpres 16 tahun 2018 Denda keterlambatan berfungsi untuk memotivasi ...

Selengkapnya

Peristiwa Kompensasi

Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak

Pengantar Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 pada Lampiran Halaman 103 berkaitan dengan Peristiwa Kompensasi disebutkan sebagai berikut : Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini ...

Selengkapnya

Membedakan antara Keadaan Memaksa (force majeur) dan Kesulitan/Kesukaran Pemenuhan Kewajiban (Hardhsip) dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Membedakan Antara Keadaan Memaksa Dan Kesulitan Atau Kesukaran Pemenuhan Kewajiban (hardhsip) Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Disclaimer Tulisan ini saya buat dengan risiko tinggi, terdapat kemungkinan besar saya memiliki pemahaman yang terlalu dangkal dan dalam hal ini para Pakar Hukum bisa saja memiliki intepretasi berbeda atas berbagai hal yang saya coba kemukakan dalam tulisan ini, masukan konstruktif sangat saya tunggu, salam pengadaan! Pendahuluan Sistem Hukum Indonesia ...

Selengkapnya

Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 2)

Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 2)

Sebelumnya Telah dibahas dalam artikel sebagai berikut : Pembayaran Prestasi Pekerjaan Wanprestasi pada Hukum Perdata Prestasi Pekerjaan yang dapat dibayar Hal terkait pembayaran prestasi pekerjaan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang dapat dilaksanakan adalah, pembayaran : dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil ...

Selengkapnya

Inspeksi Pabrikasi dalam Kontrak

Pengerjaan Rumahan (karoseri) Bus

Inspeksi Pabrikasi Merupakan salah satu klausul dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang berisikan : Jadwal Pelaksanaan Ruang Lingkup Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Penerapan Inspeksi Pabrikasi ini relatif penting dan menjadi sesuatu yang perlu di anggarkan dalam proses Identifikasi Kebutuhan, sebagai contoh pada Pengadaan Bus tahun 2019 silam, tahap yang dilakukan adalah : ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?